Sanggau, Mentarikhatulistiwa.com 10 April 2025. Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kediaman SM. Warga menduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, yang akhirnya membuahkan hasil penangkapan terhadap SM.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SM dalam peredaran narkotika, termasuk dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, dua buah sendok sabu, satu bundel plastik bening berklip, satu unit ponsel, dan satu buah kotak.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Sanggau berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.








